Desa Dapurno

Wirosari - Grobogan

|

Berita & Artikel

MUSDES PERTANGGUNG JAWABAN APBDES 2025

01

Jan
1970

Dibuka
65 Kali

Pada Hari Selasa 20 Januari 2026 bertempat di Balai Desa Dapurno diadakan Musdes Pertanggungjawaban APBDES Tahun 2025.
Musdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes adalah forum wajib tahunan di desa untuk pemerintah desa melaporkan secara transparan penggunaan anggaran (pendapatan dan belanja) selama satu tahun anggaran kepada masyarakat dan BPD, bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, mendapatkan persetujuan, dan menjadi dasar penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang LPJ APBDesAcara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat (BPD, RT/RW, PKK, Tokoh Masyarakat) dan menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kepala desa serta memastikan penggunaan dana desa sesuai rencana.  
 
Tujuan Utama: 
 
Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menyaksikan bahwa anggaran telah dilaksanakan.
Menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Menjadi dasar penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang LPJ APBDes.
Agenda Musdes:
Pemaparan Laporan: 
Kepala Desa (atau Bendahara/Sekretaris Desa mewakili) memaparkan realisasi pendapatan dan belanja desa secara rinci (Pendapatan Asli Desa, Transfer Dana Desa, Belanja Bidang Pembangunan, Pembinaan, dll.). 
 
Pembahasan: 
Peserta Musdes (BPD, Tokoh Masyarakat, dll.) berhak bertanya, mengkritik, dan memberikan masukan terhadap laporan yang disampaikan. 
 
Persetujuan: 
Hasil pembahasan disepakati dan disetujui bersama. 
 
Penetapan: 
Laporan yang telah disetujui akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang LPJ APBDes. 
 
Peserta yang Hadir (Umumnya): 
 
Camat, Babhinsa, BhabinKamtibmas.
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekdes, Bendahara, Kaur, Kasi).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (sebagai pimpinan Musdes).
Perwakilan Masyarakat (RT/RW, PKK, LPMD, Karang Taruna, Tokoh Agama/Masyarakat).
Waktu Pelaksanaan: 
 
Dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (biasanya paling lambat Maret tahun berikutnya).
Dasar Hukum (Contoh): Peraturan Menteri Dalam Negeri (terkait pengelolaan keuangan desa), Peraturan Daerah tentang Desa.
Dengan adanya Musdes ini, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga desa, meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Adapun Masyarakat bisa mengakses melalui websit resmi Desa Dapurno di link : desa-dapurno.id, yang merupakan informasi publik sesuai dengan asas Transparan dan akuntabel

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Dapurno Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan

Desa Dapurno

Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315102004

Domain : desa-dapurno.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang