Pada Hari Senin 16 Maret 2026 di Balai Desa Dapurno Jam 10.00 Wib dilaksanakan Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2026,dan kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin tiap tahun yang dihadiri Camat Wirosari yaitu Bapak Purbo Adi Nugroho,beliau menyampaikan kepada seluruh peserta lelang agar mentaati tata tertib panitia lelang yang sudah diatur dalam Peraturan Desa tentang Pelaksanaan Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2026.
Lelang tanah kas desa adalah metode pengelolaan aset desa melalui penyewaan kepada pihak Masyarakat untuk jangka waktu setahun, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) secara transparan. Prosesnya meliputi persiapan, pengumuman, pendaftaran, dan penawaran terbuka, seringkali dihadiri BPD dan perangkat desa.
Poin Penting Lelang Tanah Kas Desa:
Tujuan: Meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan membiayai program pembangunan.
Objek: Tanah kas desa
Proses & Prinsip: Harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan transparan, seringkali disaksikan oleh pihak kepolisian atau lembaga desa untuk menjamin keamanan dan mencegah konflik
Strategi: Panitia dapat menyesuaikan harga dasar lelang untuk mendorong partisipasi warga.
Legalitas: Tanah kas desa adalah kekayaan desa yang pengelolaannya diatur oleh peraturan desa
Larangan: Tanah kas desa umumnya tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh disewakan atau dipertukarkan dengan prosedur ketat.
Proses lelang yang berjalan lancar dan transparan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan keadilan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai peserta lelang.
Siti R
02 Februari 2026 13:10:05
Semoga selalu jaya...